Musyawarah Desa Tentang Perubahan APBDES Tahun Anggaran 2022

  • Sep 26, 2022
  • Admin Pengambengan

Musyawarah Desa penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022. Dalam musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat desa, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua LPM dan Pendamping Desa Tingkat Kecamatan.

APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa atau Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

APBDes Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Petang Tahun Anggaran 2022. (ai)