Tata Cara Permohonan Informasi Publik

LANGKAH 1
Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada badan publik baik langsung maupun melalui surat elektronik.
LANGKAH 2
Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan nama, alamat, nomor telpon, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi dan cara penyampaian informasi serta lampiran fotocopy kartu identitas.
LANGKAH 3
Petugas PPID menerima dan memeriksa permohonan informasi. Permohonan informasi yang memenuhi syarat dan bukan termasuk informasi dikecualikan akan diberikan tindak lanjut.
LANGKAH 4
Petugas PPID menyampaikan informasi sesuai permohonan kepada pemohon informasi.
DOKUMEN LAMPIRAN :
Formulir Permohonan Informasi Publik (Download)
DOKUMEN LAINNYA :
SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik (Download)