Tugas dan Fungsi PPID Desa Pengambengan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID DESA PENGAMBENGAN

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  7. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  9. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau
  10. Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  11. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat.

 

JENIS INFORMASI PUBLIK

Informasi yang wajib disediakan dan di umumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan dokumentasi oleh badan publik untuk di umumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi yang apabila tidak di sampaikan dapat mengancam hajat didup orang banyak dan ketertiban umum yang  berhubungan dengan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan. Informasi yang wajib disediakan setiap saat adalah informasi yang telah dikuasai dan di dokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bila mana ada permintaan. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikuasai oleh badan publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan – alasan pengecualian.